Mewujudkan masyarakat yang sakinah dan mashlahah dengan pelayanan prima menuju ridha Allah SWT.
Misi
- Optimalisasi lembaga KUA sebagai pusat pelayanan, kegiatan dan informasi masyarakat dalam bidang keagamaan;
- Membangun kerjasama yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat baik pemerintah maupun tokoh sosial keagamaan;
- Memaksimalkan dukungan sarana dan prasarana dalam pelayanan administrasi;
- Memberikan pelayanan yang maksimal dalam bidang pencatatan Nikah dan Rujuk;
Tugas Pokok
Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 1988 jo KMA Nomor 18 Tahun 1975 jo KMA Nomor 517 Tahun 2001, Kantor Urusan Agama mempunyai “Melaksanakan sebahagian tugas Kantor Dep. Agama Kab/Kot di bidang URUSAN AGAMA ISLAM dalam wilayah Kecamatan”
Fungsi
Berdasarkan KMA 517 Tahun 2001, KUA mempunyai fungsi : “Menyelengarakan (mengurus) statistik & dokumentasi, surat-menyurat, kearsipan, pencatatan NR, pembinaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal & Ibsos, kependudukan, keluarga sakinah.