MENU

Selasa, 11 Januari 2011

VISI DAN MISI

Visi

Mewujudkan masyarakat yang sakinah dan mashlahah dengan pelayanan prima menuju ridha Allah SWT.

Misi


  1. Optimalisasi lembaga KUA sebagai pusat pelayanan, kegiatan dan informasi masyarakat dalam bidang keagamaan;
  2. Membangun kerjasama yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat baik pemerintah maupun tokoh sosial keagamaan;
  3. Memaksimalkan dukungan sarana dan prasarana dalam pelayanan administrasi;
  4. Memberikan pelayanan yang maksimal dalam bidang pencatatan Nikah dan Rujuk;


Tugas Pokok

Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 1988 jo KMA Nomor 18 Tahun 1975 jo KMA Nomor 517 Tahun 2001, Kantor Urusan Agama mempunyai “Melaksanakan sebahagian tugas Kantor Dep. Agama Kab/Kot di bidang URUSAN AGAMA ISLAM dalam wilayah Kecamatan”


Fungsi

Berdasarkan KMA 517 Tahun 2001, KUA mempunyai fungsi : “Menyelengarakan (mengurus) statistik & dokumentasi, surat-menyurat, kearsipan, pencatatan NR, pembinaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal & Ibsos, kependudukan, keluarga sakinah.

Peta Cari Lokasi

Terima kasih atas kunjungan anda, jangan lupa sarannya !!!