MENU

Kamis, 13 Januari 2011

Prosedur Sertifikasi Wakaf

Proses Sertifikasi Tanah Wakaf

Illustrasi Proses Wakaf
1.   Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya
2.   Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
3.   PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir
4.   Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
5.   Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
6.   PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7
7.   Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf
8.   Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4

Syarat Administrasi Sertifikasi Wakaf
Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec. Kadur :
Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1.   Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
2.   Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
3.   Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
4.   Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
5.   Mengisi Formulir Model WK dan WD.
6.   Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
7.   Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
8.   Foto Copy KTP para Saksi.
9.   Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 5 lembar.
10.     Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
11.    Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN (blanko ada di KUA).
Barakallah lana wa lakum Amin.....!

Peta Cari Lokasi

Terima kasih atas kunjungan anda, jangan lupa sarannya !!!