MENU

Minggu, 16 Januari 2011

Mengenal Sekilas Suryadharma Ali : Menteri Agama RI Sekarang


Drs. Suryadharma Ali MSi. (lahir di Jakarta, 19 September 1956; umur 54 tahun) adalah Menteri Agama Indonesia sejak 22 Oktober 2009. Sebelumnya ia menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Kabinet Indonesia Bersatu. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Institut Agama Islam Negeri Syarief Hidayatullah, Jakarta, pada tahun 1984. Pada tahun 1985 ia berkarier di PT. Hero Supermarket, hingga tahun 1999 di mana ia menduduki posisi Deputi Direktur perusahaan ritel tersebut. Selain itu, ia juga aktif di berbagai organisasi ritel di Indonesia.[1]
Pada Februari 2007, Suryadharma terpilih sebagai Ketua Umum PPP dan menggantikan Hamzah Haz. Kepengurusan periode kepemimpinannya didampingi oleh Wakil Ketua Umum Chozin Chumaidy, Irgan Chirul Mahfiz (Sekretaris Jenderal), Suharso Monoarfa (Bendahara), Bachtiar Chamsyah (Ketua Majelis Pertimbangan Pusat), KH Maemoen Zubair (Ketua Majelis Syariah), dan Barlianta Harahap (Ketua Majelis Pakar).

Kamis, 13 Januari 2011

Alamat KUA se Kab. Pamekasan

Prosedur Sertifikasi Wakaf

Proses Sertifikasi Tanah Wakaf

Illustrasi Proses Wakaf
1.   Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya
2.   Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
3.   PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir
4.   Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
5.   Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
6.   PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7
7.   Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf
8.   Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4

Syarat Administrasi Sertifikasi Wakaf
Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec. Kadur :
Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1.   Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
2.   Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
3.   Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
4.   Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
5.   Mengisi Formulir Model WK dan WD.
6.   Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
7.   Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
8.   Foto Copy KTP para Saksi.
9.   Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 5 lembar.
10.     Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
11.    Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN (blanko ada di KUA).
Barakallah lana wa lakum Amin.....!

Selasa, 11 Januari 2011

VISI DAN MISI

Visi

Mewujudkan masyarakat yang sakinah dan mashlahah dengan pelayanan prima menuju ridha Allah SWT.

Misi


  1. Optimalisasi lembaga KUA sebagai pusat pelayanan, kegiatan dan informasi masyarakat dalam bidang keagamaan;
  2. Membangun kerjasama yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat baik pemerintah maupun tokoh sosial keagamaan;
  3. Memaksimalkan dukungan sarana dan prasarana dalam pelayanan administrasi;
  4. Memberikan pelayanan yang maksimal dalam bidang pencatatan Nikah dan Rujuk;


Tugas Pokok

Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 1988 jo KMA Nomor 18 Tahun 1975 jo KMA Nomor 517 Tahun 2001, Kantor Urusan Agama mempunyai “Melaksanakan sebahagian tugas Kantor Dep. Agama Kab/Kot di bidang URUSAN AGAMA ISLAM dalam wilayah Kecamatan”


Fungsi

Berdasarkan KMA 517 Tahun 2001, KUA mempunyai fungsi : “Menyelengarakan (mengurus) statistik & dokumentasi, surat-menyurat, kearsipan, pencatatan NR, pembinaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal & Ibsos, kependudukan, keluarga sakinah.

Prosedur Perkawinan

  1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
  2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
  3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
  4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  4. Pas photo caten ukuran 2x3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
  5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
  7. --Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
  8. --Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
  9. --Laki-laki yang mau berpoligami.
  10. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  11. Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec Kadur, harus ada surat
  12. Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  13. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  14. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec Kadur harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Kadur
  15. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Kec. Kadur sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Kadur.
  16. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
  17. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Foto Copy PasPort
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.

Minggu, 09 Januari 2011

Jumat, 07 Januari 2011

Peta Cari Lokasi

Terima kasih atas kunjungan anda, jangan lupa sarannya !!!